Organisasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tak Baik-Baik Saja, Akankah Senasib dengan Advokat?

OPINI
KRT. Sudarmono S,H.,M.H. Praktisi Hukum dan apt. Primadi Avianto, M.Farm.Klin. Apoteker Praktisi Apotek (Community Pharmacist).

Dalam hal ini, pemerintah layak mendapat apresiasi karena menjadikan organisasi profesi sebagai mitra eratnya dalam menghadapi pandemi sampai saat ini kita hampir melewatinya.

Perlu menjadi catatan bersama, bahwa adanya multi bar organisasi profesi kesehatan ini tidak akan menjadi panacea (obat segala penyakit) dari beragam permasalahan sektor kesehatan yang kita hadapi di negeri tercinta. Sangat mungkin multi bar organisasi profesi kesehatan akan membawa seabreg masalah baru yang akan menyita waktu dan tenaga baik pemerintah maupun dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mestinya lebih banyak melakukan pelayanan kepada masyarakat. 

Perlu dibahas dan dipikirkan bersama, resiko-resiko serta mitigasinya misalnya terkait pengawasan etika, disiplin profesi dan standar kompetensi profesi sampai dengan standar praktik, jika memang keinginan pemerintah untuk menjadikan multi bar organisasi ini sudah tak terbendung.

 

Penulis :

KRT. Sudarmono S,H.,M.H. 

Praktisi Hukum dan apt. Primadi Avianto, M.Farm.Klin. Apoteker Praktisi Apotek (Community Pharmacist).  

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network