Saksi Ahli Sebut Pemegang Saham PT HSI Dapat Dituntut Pertanggungjawaban Jika Melakukan Hal Ini!

Ali
Muhammad Yahya Harahap, S.H, saksi ahli hukum perdata menjadi saksi ahli persidangan kasus kredit macet Bank OCBC NISP di PN Sidoarjo. Foto: iNewsSurabaya.id

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, mengatakan kesaksian hari ini dari seorang saksi ahli hukum perdata yang memiliki track record baik di dunia hukum. Sehingga semakin memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pemegang saham dan pengurus PT HSI untuk menghindari tanggung jawabnya membayar utang kepada Bank OCBC NISP. 

“Pemegang saham dan pengurus PT HSI tak bisa berkelit lagi untuk mencari pembenaran akan tindakannya untuk lepas tangan membayar utang kepada Bank OCBC NISP. Kami akan terus memberikan pembuktian yang menguatkan tuntutan kami,” kata Hasbi

Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP  yakni: Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT. Hari Mahardika Usaha (PT.HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).  
 



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network