KPU Jawa Timur Umumkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024

Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dari kiri, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim Nurul Amalia,  Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam, dan Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawa, menyampaikan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, saat Media Gathering di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan 31.402.842 Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pemilihan Umum 2024 yang tersebar di 120.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebanyak 155.284 pemilih di antaranya adalah pemilih disabilitas.

KPU Jatim juga menyiapkan 416 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus guna mengantisipasi kehilangan hak suara masyarakat dalam pemilu 2024. Khususnya bagi kalangan Santri di Pondok Pesantren serta para masyarakat binaan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

TPS Lokasi Khusus ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki hak pilih, namun tidak berada ditempat yang seharusnya bersangkutan menggunakan hak pilihnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024, tanggal 14 Februari 2024.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network