SURABAYA, iNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa menggelar media gathering 2023, di salah satu kedai kopi di Surabaya, Jumat (14/72023). Gathering dengan sejumlah awak media cetak dan eletronik di wilayah Surabaya Raya tersebut dalam rangka meningkatkan sinergitas.
Kegiatan tersebut dikemas santai dengan tema Ngopidia “Ngopi Pagi Bersama Media” BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa dan dihadiri kurang lebih 10 rekan-rekan media.
Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat mengucapkan apresiasi kepada rekan-rekan media atas kerjasama dan sinergi yang telah dibagun selama ini, sehingga menghadirkan berita positif untuk BPJS Ketenagakerjaan.
"Tidak dapat di pungkiri, BPJS Ketenagakerjaan sangat membutuhkan dukungan pemberitaan media yang bisa memahami posisi BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.
"Dibentuknya BPJS ketenagakerjaan ini sebagai upaya pemerintah untuk mengimplementasikan kesejahteraan tenaga kerja di negeri ini," tambahnya Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat.
Dalam kegiatan media gathering ini juga berisi sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada rekan-rekan media di Surabaya, serta dijelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sebagai perlindungan paripurna bagi tenaga kerja.
Sony juga memaparkan bahwa dari Januari 2023 hingga tanggal 13 Juli 2023, BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa telah mencairkan sebanyak 30.236 klaim dengan nilai rupiah 339,8 miliar.
Dengan rincian 19.819 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal Rp. 291,1 miliar, 2.135 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nominal Rp. 27,6 miliar, 584 klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan nominal Rp. 12,4 miliar, 148 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan nominal 278,6 juta, 7.550 klaim Jaminan Pensiun dengan nominal 8,3 miliar.
“Harapan kami, rekan-rekan media dapat menjadi penyalur informasi bahwa setiap pekerja wajib dan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena manfaatnya nyata, pekerja dicover sampai dengan sembuh ketika mengalami kecelakaan kerja dan santunan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia,” harap Sonny.
Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja.
Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait