JEMBER, iNews.id - BPJamsostek Cabang Jember melakukan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) se Kabupaten Jember, Rabu (13/9/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin memaparkan 5 program yang dijalankan BPJamsostek. Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dadang Komarudin bilang, program BPJamsostek cukup besar manfaatnya bagi masyarakat penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk tenaga kependidikan anak usia dini non ASN atau tenaga honorer.
"Sosialisasi mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan terus kami lakukan. Apalagi, peningkatan manfaat ini sangat menguntungkan bagi pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha," ujar Dadang.
Salah satu manfaatnya, lanjut Dadang, jika peserta BPJamsostek mengalami kecelakaan kerja, maka BPJamsostek akan menanggung biaya pengobatan sampai sembuh.
Apabila peserta ternyata meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan sebesar 48 kali gaji yang mereka laporkan, serta beasiswa bagi 2 anak ahli waris senilai Rp174 juta.
Dadang menyampaikan, upaya ini merupakan bukti keseriusan BPJamsostek dalam merangkul para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN. Sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan produktifitas dan menjamin perlindungan sosial para tenaga pendidik.
Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada seluruh pegawai, karyawan atau siapapun yang bekerja pada lembaga atau perorangan.
“Jangan sampai saudara-saudara kita yang melakukan pengabdian yang luar biasa untuk mencerdaskan, memberikan bimbingan mental, pendidikan, terhadap anak-anak dan terhadap masyarakat itu terlupakan dalam perlindungannya,” tutur Dadang.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait