JEMBER, iNews.id - Sebanyak 71.173 petugas penyelenggara pemilu yakni KPU dan Badan ADHOC Pemilu Kabupaten Jember, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, terlindungi program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan perlindungan bagi penyelenggara pemilu yakni KPU dan Badan ADHOC Pemilu Kabupaten Jember merupakan upaya negara menyediakan fasilitas jaminan sosial.
Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek yang ditujukan kepada anggota kabinet, kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau wali kota, serta penyelenggara negara lain.
Apabila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja saat bertugas, maka peserta berhak menerima manfaat perlindungan paripurna. "
Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," katanya.
Pada masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu akan mendapatkan santunan. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai’in mengucapkan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember telah bersinergi dengan baik dalam melindungi seluruh petugas penyelenggara pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Jember.
Berkaca dari banyaknya petugas yang meninggal dunia dan sakit pada Pemilu 2019, Muhammad Syai’in mengaku berupaya untuk memitigasi risiko dari beban kerja badan ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang berisiko terjadi hal yang sama seperti pemilu sebelumnya, dimana Pemilu sebelumnya belum adanya jaminan sosisal bagi petugas yang sedang melaksanan tugas negara tersebut.
Untuk itu, pihaknya mengambil langkah melindungi seluruh petugas penyelenggara pemilu dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan perlindungan BPJamsostek tersebut terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Semoga dengan perlindungan ini (penyelenggara pemilu) tidak cemas lagi dalam melaksanakan tugas, karena sudah ter-cover manfaat program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tutup Muhammad Syai’in.
Editor : Ali Masduki