JEMBER, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Jember menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Jember di Halaman Kantor Pemkab Jember, Jawa Timur, Senin (2/10/23).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan program ini menindaklanjuti Intruksi Presiden (inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami targetkan secara bertahap akan ada sekitar ratusan anggota Pramuka se-Kabupaten Jember yang akan tercover BPJS Ketenagakerjaan," kata Dadang.
Ia mengatakan mekanisme yang bisa dijalankan dengan membentuk kantor perisai yang kemudian akan membentuk agen perisai di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Jember.
Besaran tarif sebagai peserta jaminan sosial hanya Rp16.800 per bulan. Iuran itu dibayar untuk dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun keuntungan yang didapat dalam dua program, misalnya pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Peserta akan terlindungi mulai dari berangkat kerja atau melakukan aktivitas atau pun saat beraktivitas.
"Yang ditanggung itu ongkos angkut, biaya perawatan sampai sembuh berapa pun besar jumlahnya," ujar Dadang.
Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.
Kepedulian dari BPJamsostek bagi anggota Gerakan Pramuka di Kabupaten Jember tidak terlepas dari dukungan penuh dari Bupati Jember, Hendy Siswanto selaku Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Jember untuk senantiasa saling bersinergi, kolaborasi dan akselerasi.
Editor : Ali Masduki