Belajar Pemilu 2019, BPJamsostek Himbau Petugas Pemilu 2024 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ali Masduki
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan layanan Fisioterapi pada pemilu 2019 lalu. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Jatim menghimbau pemerintah daerah supaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas pemilu 2024. Asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman selama bertugas.

Himbauan ini bukan tanpa alasan. Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo menuturkan, jika berkaca dari tragedi pada pemilu 2019 lalu, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tumbang. Tercatat ada 894 orang KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 yang jatuh sakit akibat kelelahan dan penyakit penyerta pada Pemilu 2019.

"Kejadian tahun 2019 banyak petugas yang mengalami kematian dan kecelakaan kerja saat bertugas. Kami berharap tahun ini mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apalagi pemilu 2024 tugas semakin berat," tuturnya saat media gathering di Sidoarjo, Selasa (28/11/2023).

Diketahui, Bangsa Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif. Sementara tanggal 27 November 2024, akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. 

Hadi Purnomo bilang, seandainya terjadi resiko seperti kecelakaan kerja maka biaya perawatan hingga sembuh akan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal dunia, ahli waris petugas pemilu juga mendapatkan manfaat berupa santunan, sehingga bisa sedikit mengobati kesedihannya.

"Kami berharap mudah-mudahan para petugas pemilu 2024 terlindungi minimal 2 program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iurannya hanya Rp 16.800 per bulan. Sehingga jika ada resiko dalam tugas bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS, menurut Hadi, pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kebijakan itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Jadi, instruksi presiden kepada menteri-menteri dan kepada kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (kepada pegawai). Di antaranya kepada penyelenggara pemilu," terangnya.

Sejauh ini, lanjut Hadi, baru Kabupaten Blitar yang sudah melakukan kerjasama dengan BPJamsostek. Ada 32 ribu petugas pemilu yang diikutkan BPJamsostek. Kabupaten Sidoarjo rencananya akan menyusul untuk kerjasama. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network