Mengenai objek tertentu yaitu apa-apa yang diperjanjikan jelas objeknya atau jelas apa objek perjanjianya.
Sebab yang halal, yaitu isi perjanjian yang dibuat para pihak tidak bertentangan dengan undang-undang-kesusilaan maupun dengan ketertiban umum.
Dari 4 syarat tersebut diatas oleh hukum dibagi menjadi 2 golongan yaitu:
Syarat subjektif, syarat no 1 dan no 2 diatas merupakan syarat subjektif perjanjian
syarat objektif, syarat no 1 dan no 2 diatas merupakan syarat objektif perjanjian
Akibat hukum Jika Syarat Subjektif atau objektif Perjanjian Tidak Terpenuhi
Perjanjian yang dibuat apabila memenuhi 4 syarat sahnya perjanjian diatas, maka pernajian tersebut sah secara hukum. Akan tetapi jika, jika salah satu syarat baik yang subjektif maupun yang objektif tidak dipenuhi maka membawa konsekuensi hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau perjanjian batal demi hukum.
Perjanjian Dapat Dibatalkan (Voidable)
Perjanjian dapat dibatalkan jika perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian yaitu syarat pertama dan kedua atau salah satunya. Akibat hukum tidak dipenuhinya syarat subjektif perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dengan cara salah satu pihak meminta pembatalan ,elalui pengadilan, selama belum ada putusan pengadilan perjanjian tersebut tetap berlaku mengikat para pihak.
Perjanjian Batal Demi Hukum (Null and Void)
Perjanjian batal demi hukum jika perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif perjanjian yaitu syarat ketiga dan keempat atau salah satunya. Akibat hukum tidak dipenuhinya syarat objektif perjanjian, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, dalam arti perjanjian yang dibuat sebelumnya dianggap tidak pernah ada sehingga tidak mengikat para pihak meskipun belum ada putusan dari pengadilan.
Untuk menyatakan sebuah perjanjian dapat dibatalkan maupun batal demi hukum harus tetapa mengunakan institusi pengadilan untuk memutuskanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait