Berkembangnya dunia dengan kemajuan teknologi semakin memperpendek jarak antar negara, kondisi ekonomi suatu negara yang baik dan maju sudah barang tentu akan mengundang datangnya orang asing untuk menginvestasikan dana yang dimiliki pada suatu negara. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang rata rata 5 persen cukup menarik orang asing untuk melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia baik kegiatan pendanaan, pembangunan industry, perdagangan dan lain-lainya.
Dalam setiap Kerjasama antara orang Indonesia dan orang asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia pasti di bingkai oleh sebuah perjanjian. Karena perjanjian itu dibuat di Indonesia, maka aturan aturan hukum tentang perjanjian menurut hukum Indonesia lah yang berlaku.
Berdasarkan hukum Indonesia suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum berdasarkan Pasal 1320 BW harus memenuhi empat syarat, yaitu :
Kecakapan, yaitu pihak pihak yang membuat perjanjian cakap secara hukum baik secara usia maupun cakap secara kewenangan, berdasarkan pasal 1330 KUH Perdata orang dikatakan tidak cakap membuat perjanjian adalah orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh dalam pengampuan missal orang yang memiliki ganguan mental, orang yang dinyatakan pailit.
Adanya kesepakatan diantara para pihak, apa apa yang diperjanjiakan telah disepakati oleh para pihak dalam Bahasa hukumnya bertemunya kehendak yang diinginkan para pihak dalam perjanjian. Kesepakatan para pihak dibangun atas dasar kebebasan kehendak dari pihak yang membuat perjanjian yang bebas dari unsur paksaan, penipuan dan kekhilafan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait