SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus ketar-ketir, mereka bisa dicopot sewaktu-waktu. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian antara Wali Kota dengan pejabat yang bersangkutan.
Acara penandatanganan tersebut, berlangsung di Graha Sawunggaling, Lantai 6 Gedung Pemkot Surabaya, Senin (12/6/2023).
Terdapat empat kategori perjanjian kinerja yang ditandatangani sesuai dengan bidang mereka masing-masing. Yakni, Percepatan Penurunan Kemiskinan, Percepatan Penurunan Stunting, Percepatan Penurunan Inflasi serta Percepatan Rehabilitasi dan Pelayanan di Balai RW.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa perjanjian kontrak kinerja ini menjadi output penilaian bagi para pejabat pemkot. Terhitung dalam jangka waktu enam bulan ke depan, mereka harus mampu menuntaskan masalah kemiskinan, bayi stunting, penurunan inflasi hingga percepatan rehabilitasi dan pelayanan di Balai RW.
"Dan itu nanti menjadi kontrak kinerja sampai dengan bulan Desember 2023. Kalau ternyata Desember 2023 gagal, maka dia (pejabat) harus diganti," kata Wali Kota Eri Cahyadi usai acara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait