RUU Kesehatan Disahkan, Ini Tanggapan Pakar Hukum Kesehatan UNAIR

Ali
Ratusan tenaga kesehatan sempat menyuarakan penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Foto: iNewsSurabaya.id

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akhirnya disahkan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Sejumlah isu mulai bergulir, dari perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes), tidak melibatkan partisipasi masyarakat, penghapusan mandatory spending oleh pemerintah, hingga isu kriminalisasi nakes.

Pakar hukum pidana dan hukum kesehatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP, turut menanggapi isu tersebut.

Riza memaparkan bahwa RUU Kesehatan yang telah disahkan memberikan perubahan kebijakan dalam pengelolaan dan pemberian hak atas kesehatan kepada warga negara Indonesia.

“RUU ini berpeluang untuk berkontribusi dalam peningkatan derajat kesehatan di Indonesia,” ujar Riza seperti dikutip dari Unairnews, Senin (17/7/2023).

Riza juga mengomentari isu perlindungan hukum bagi nakes. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan nakes tidak berubah. Negara tetap menjamin bahwa tenaga medis dan nakes dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas keprofesian mereka.

“Terkait dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, sebenarnya draft RUU sudah pernah dibagikan kepada organisasi profesi dan akademisi. Sudah ada usulan dan tanggapan juga dari perwakilan organisasi profesi dan akademisi untuk penyempurnaan draft RUU,” tutur Riza.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network