Magang Kerja dan KKN, Ribuan Mahasiswa UNEJ Terlindungi Program BPJamsostek

Ali Masduki
Mahasiswa UNEJ yang akan melakukan magang kerja atau KKN, terlindungi dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Foto/Ali

JEMBER, iNews.id - Ribuan mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) yang sedang menjalankan tugas magang kerja dan kuliah kerjanyata (KKN) terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Mereka terdaftar sebagai peserta BPJamsostek Cabang Jember.

Kepala LPMM UNEJ, Prof. Yuli Witono, S.YP., M.P, mengatakan mahasiswa UNEJ merupakan aset Universitas, karena merekalah yang akan menjadi penerus pembangunan.

Untuk itu mahasiswa yang akan melakukan magang kerja atau KKN terdaftar dalam dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),

"Sehingga mereka bisa tenang menjalani aktivitas pembelajaran karena sudah terjamin perlindungannya," katanya, Kamis, (20/7/2023).

Dorongan BPJamsostek itu telah terimplementasi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Jember (UNEJ) yang telah dilakukan.

Dalam PKS tersebut, BPJamsostek juga mendorong para seluruh elemen tenaga pendukung lain di UNEJ untuk mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada.

Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin berharap PKS tersebut dapat menjadi bukti sinergi kedua belah pihak untuk memastikan mahasiswa, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya telah terlindungi oleh program BPJamsostek. Apalagi belum semua pekerja dalam lingkup UNEJ yang terdaftar dalam kepesertaan BPJamsostek.

Saat ini tercatat, sebanyak 3.651 mahasiswa yang akan menjalani magang atau KKN sudah didaftarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.

“BPJamsostek merupakan lembaga pemerintah yang diberi mandat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja baik pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia," ujar Dadang.

BPJamsostek kini mengelola lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Nantinya bagi mahasiswa akan diberikan dua perlindungan yakni JKK dan JKM dengan iuran sebesar Rp16.800 karena masuk dalam kategori pekerja BPU.

Dadang berharap adanya kerja sama dan dukungan dari setiap pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat.

Dengan demikian, perlindungan BPJamsostek dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sehingga kesejahteraan dan produktivitas pekerja semakin meningkat karena ada kepastian perlindungan dalam bekerja.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network