Inilah Komitmen UNEJ dalam Melindungi Mahasiswa KKN

Ali Masduki
Sebanyak 245 mahasiswa KKN resmi menerima kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto/Ali

JEMBER, iNews.id - Universitas Jember (UNEJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi mahasiswa dengan mengikutsertakan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2025 dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, yang di dalamnya juga mengatur masalah perlindungan jaminan sosial bagi siswa kerja praktik atau KKN.

Sebanyak 245 mahasiswa KKN resmi menerima kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Dadang Komarudin selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember mengapresiasi langkah UNEJ untuk melindungi peserta KKN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan iuran sebesar Rp16.800 per peserta, kata dia, program ini memberikan manfaat yang signifikan, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan dan santunan kematian hingga Rp42 juta jika terjadi risiko kerja.

“Program ini memberikan ketenangan bagi mahasiswa selama menjalankan KKN, dari perjalanan pergi, saat beraktivitas di lokasi, hingga perjalanan pulang,” kata Dadang.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya memberikan perlindungan, juga edukasi bagi mahasiswa tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dadang berharap program tersebut mampu meningkatkan kesadaran para mahasiswa sebagai calon tenaga kerja di masa depan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Hal ini akan menjadi bekal penting bagi mereka dalam memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja maupun pemberi kerja,” ungkapnya.

Program perlindungan ini mencerminkan komitmen UNEJ untuk menciptakan suasana KKN yang aman, nyaman, dan produktif, baik bagi mahasiswa maupun dosen pendamping.

Selain itu, langkah tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk memberikan perlindungan serupa dalam kegiatan akademik yang melibatkan risiko kerja.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network