3600 Mahasiswa KKN UNEJ Terlindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Ali Masduki
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta KKN Universitas Jember. Foto/Dok Unej

JEMBER, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember  mendorong para mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) untuk bisa dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu coba diwujudkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan UNEJ (Universitas Jember).

"Kami mendorong mahasiswa tersebut dilindungi minimal dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), karena dengan iuran yang minimal, manfaatnya luar biasa," kata Prof. Dr. Yuli Witono, S.TP.,M.P. ,Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jember (LP2M).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin.

Pihak UNEJ berkomitmen memberikan proteksi perlindungan kurang lebih kepada 3.600 mahasiswa UNEJ  yang akan melangsungkan kegiatan KKN.

Dadang menyebutkan, penandatanganan PKS dengan UNEJ  ini merupakan kesekian kalinya dan diharapkan dapat terus menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial.

Dengan kerja sama ini harapannya mereka yang KKN, PKL, ataupun magang bisa tenang karena ada yang menjamin.

“Iurannya mulai dari Rp16.800, saat ada kecelakaan kerja saat KKN, maka bisa melakukan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa plafon," ujar Dadang.

Kemudian, jika terjadi meninggal dunia, maka diberikan santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris," jelasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network