SURABAYA, iNews.id - Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera.
Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua.
Kedua hal tersebut memacu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk segera menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, Senin (12/9/2022).
Kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJAMSOSTEK dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.
BPJAMSOSTEK dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Tentunya hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan, beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet. Diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.
Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Editor : Ali Masduki