get app
inews
Aa Read Next : Guru Ngaji Muslim dan Non Muslim serta Mudin Jember Terlindungi BPJamsostek

Magang dan Praktek Kerja, Siswa SMK di Surabaya Terlindungi Program BPJamsostek

Kamis, 14 September 2023 | 18:47 WIB
header img
Penandatanganan PKS BPJamsostek dengan SMK se Surabaya. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMK) di kota Surabaya, baik negeri maupun swasta kini terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, yakni JKK dan JKM.

Perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk siswa SMK Negeri dan Swasta di Surabaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat menjalankan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Magang.

"Selain masyarakat pekerja, perlindungan peserta didik Praktek Kerja Lapangan dan Magang SMK dalam program JKK dan JKM sangat diperlukan," kata Adventus Edison Souhuwat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, usai penandatanganan perjanjian Kerjasama (PKS) di Surabaya, Kamis (14/9/2023). 

Penandatanganan PKS BPJamsostek dengan SMK se Surabaya ini dilakukan oleh Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, Kadisperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, S.Sos., M.Si dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo, Dr. Lutfi Isa Anshori, M.M.

Adventus Edison Souhuwat atau yang akrab dipanggil Sonny menuturkan, jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh peserta Praktek Kerja Lapangan dan Magang SMK dalam menjalankan aktivitas praktek kerja dan magangnya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.

Selain Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 pasal 5 juga telah terbit Nota Dinas Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 900/23681/101.1/2023 tentang Memastikan Siswa Magang, Praktek Kerja dan Prakerin terdaftar dalam program JKK dan JKM BPJamsostek bagi seluruh Lembaga SMK Negeri-Swasta.

"Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami,” ujar Sonny.

Ia menambahkan, jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua seluruh Peserta Praktek Kerja Lapangan dan Magang SMK Negeri dan Swasta di Kota Surabaya. 

"Semoga niat mulia negara ini disambut dengan baik oleh semua Kepala Sekolah SMK dan Pemangku Kepentingan  terkait. Praktek Kerja Lapangan dan Magang Bebas Cemas bersama BPJamsostek," ucap Sonny.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut