Indah Kurnia Ingatkan Jamaah Pengajian Supaya Waspada Pinjol Ilegal

Ali
Tim Indah Kurnia menyampaikan pesan kepada Jamaah Pengajian agar waspada terhadap Pinjol Ilegal di Ngagel Rejo Surabaya, pada Kamis (20/7) malam. Foto/Tim Indah Kurnia

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia tidak berhenti melalukan edukasi tentang literasi keuangan kepada masyarakat.

Kali ini, Legislator asal daerah Pemilihan Jatim 1 tersebut  mengingatkan Jamaah Pengajian agar waspada terhadap Pinjol Ilegal. Ia mengirim timnya menuju Ngagel Rejo Surabaya, pada Kamis (20/7) malam.

Kegitan yang diprakarsai oleh Indah Kurnia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Dharma Kreasi Indonesia ini dipusatkan di kawasan RW 01.

Selain menyampaikan pesan dari Indah Kurnia agar warga selalu mewaspadai praktik-praktik investasi bodong dan jerat pinjaman online ilegal, tim juga membagikan sembako kepada Jamaah Pengajian serta warga sekitar secara door to door.

Dihubungi secara terpisah, Indah Kurnia menjelaskan bahwa masyarakat diminta supaya menggunakan uangnya dengan bijak. Artinya, menggunakan uang berdasar kebutuhan saja.

"Akhir-akhir ini kita banyak informasi yang tidak sehat melalui sosial media. Mengenai investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Jangan mau ditawari iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh pihak siapapun. Investasi yang tidak rasional," tutunya.

Salah satu upaya untuk bisa mempertahankan kondisi keuangan keluarga adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif, seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan seperti investasi dengan tujuan agar uang tidak berhenti di tabungan.

Sementara itu, Santoso tokoh Masyarakat setempat menyampaikan terimakasihnya kepada Indah Kurnia yang telah memperhatikan warganya.

"Terimakasih Bu Indah, sudah mau memperhatikan warga kami dengan memgirimkan tim untuk memberikan edukasi mengenai investasi dan pinjaman online," ungkapnya

Narasumber kegiatan, Ade kuntho mengungkapkan bahwa saat ini banyak sekali platform-platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan.

Ia menambahkan, bila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Demikian juga bagi masyarakat yang mau melakukan pinjaman melalui online agar melakukan pengecekan legalitas lembaga lebih dulu. Yaitu dengan cara mengetik nama aplikasi dan mengirimkannya melalui whatsaap ke nomor 081157157157.

"Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak," terangnya.

Dalam kesempatan ini Ade juga berpesan agar warga Ngagelrejo benar-benar berhati-hati terhadap tawaran menyesatkan. Dirinya mengingatkan untuk tidak gampang menerima tawaran yang tidak jelas manfaatnya.

"Pilihlah yang sesuai, yang logis dan legal, agar tak sengsara dikemudian hari,"jelasnya.

"Jangan mau bila ada tawaran-tawaran untuk klik tautan pinjaman online melalui pesan singkat Whatsapp atau SMS. Bila tak benar-benar butuh sebaiknya tidak melakukan transaksi pinjaman online. Namun bila memang terpaksa butuh ya silakan tapi harus memilih yang legal atau berizin OJK", pungkas Ade.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network