SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Suka cita peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 dirasakan oleh 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jatim. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus, enam diantaranya langsung bebas hari ini (23/7).
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam siaran pers hari ini (23/7) menyebutkan bahwa dari jumlah itu, tersebar di sebelas satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
"Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Imam.
Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.
"Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," tuturnya.
Imam menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait