Apabila Harta Pailit Tidak Cukup, Siapa Saja Pihak Yang Didahulukan Dilunasi Piutangnya?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kepailitan atau yang biasa disebut sebagai bangkrut oleh masyarakat awam adalah suatu keadaan dimana debitor (si berutang) tidak mampu atau tidak mau membayar utangnya kepada kreditur (si berpiutang). Dengan dinyatakannya pailit terhadap debitor, maka seluruh harta yang dimilikinya akan menjadi harta pailit yang digunakan untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor.

Namun, bagaimana apabila harta pailit ternyata tidak cukup, siapa saja pihak yang harus didahulukan untuk dilunasi piutangnya dan bagaimanakah jika harta debitor tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan tersebut? Simak ulasan dibawah ini untuk pemahaman lebih lanjut.

Dalam kasus kepailitan sering terjadi persoalan apabila harta pailit ternyata tidak cukup untuk membayar piutang kepada kreditur-kreditur yang ada. Lantas siapa saja yang berhak didahulukan untuk mendapat harta pailit?

Terdapat 3 (tiga) jenis kreditur dalam masalah kepailitan, yaitu kreditur konkuren, kreditur preferen maupun kreditur separatis, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004).

Kreditur Preferen

Kreditur Preferen merupakan yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Dengan hak ini, kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya dari kreditur lainnya karena alasan yang sah menurut hukum, sesuai dengan Pasal 1134 KUH Perdata. Adapun contoh Kreditur Preferen adalah Utang Pajak dan Upah Pokok Pekerja/ Buruh.

a. Utang Pajak

Pasal 21 ayat (1) UU 28/2007

Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.

b. Utang Pokok Pekerja/ Buruh

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (Putusan MK 67/2013), terdapat penegasan bahwa pekerja/buruh merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pelunasan piutangnya. Pembayaran upah pekerja/ buruh dapat didahulukan atas tagihan kreditur separatis, hak Negara, kantor lelang, biaya kurator dan lainnya.

Kreditur Separatis

Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. Kreditur ini memiliki hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta pailit (Pasal 138 UU 37/2004), termasuk dapat mengeksekusi objek jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan (Pasal 55 ayat 1 UU 37/2004). Adapun contoh kreditur jenis ini adalah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya.

Kreditur Konkuren 

Konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Kreditur konkuren ini dapat dikatakan sebagai kreditur yang tidak masuk kedalam golongan kreditur preferen atau separatis. Jadi dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka urutan pelunasan piutang pailit adalah sesuai urutan sebagai berikut:

1. Kreditur Preferen, yang pertama adalah upah pokok pekerja/buruh, lalu pajak negara.

2. Kreditur Separatis pemegang hak jaminan kebendaan.

3. Kreditur Konkuren.

Bagaimana Apabila Harta Pailit Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan?

Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 UU 37/2004, setelah dijatuhkan pernyataan pailit haruslah diangkat seorang kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta hakim pengawas yang ditunjuk pengadilan guna mengawasi kegiatan pengurusan dan pemberesan. Namun jika dalam proses pemberesan tersebut diketahui bahwa biaya pemberesan lebih besar dari harta yang dimiliki debitor, maka putusan pernyataan pailit dapat dicabut.

Berdasarkan Pasal 18 UU 37/2004, pencabutan outusan pailit ini dilakukan oleh Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dengan mendengar keterangan panitia kreditur sementara (jika ada) dan setelah memanggil dengan sah atau mendengar keterangan Debitor. Putusan pencabutan pernyataan pailit ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan wajib diumumkan dalam Berita Negara Repunlik Indonesia serta paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.

Dalam putusan tersebut ditetapkan pula oleh hakim jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator yang harus dibayar oleh Debitor. Terhadap penetapan biaya ini tidak dapat dilakukan upaya hukum dan pembayarannya harus didahulukan dari semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates 

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network