JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kabar baru bagi masyarakat Indonesia yang suka transaksi menggunakan QRIS. Saat ini perbankan membuat aturan baru, transaksi yang dilakukan tidak gratis lagi, tetapi ada beban administrasi saat transaksi dilakukan.
Perbincangan adanya administrasi QRIS mulai ramai diperbincangkan awal bulan Juli 2023. Endingnya, ada kebijakan transaksi QRIS dengan dikenakan admin minimal transaksi.
Dikutip dari Okezone, kebijakan terbaru saat transaksi QRIS di atas nominal Rp100 ribu akan dikenakan biaya admin sebesar 0,3%. Kebijakan ini akan diberlakukan secepatnya 1 September dan selambat-lambatnya 30 November 2023.
Berikut Fakta Bayar QRIS Kena Biaya Admin:
1. Tujuan Biaya Admin
Tujuan biaya admin ini agar Bank Indonesia (BI) dapat mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran. Selain itu juga memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital melalui Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) qris segmen usaha mikro (UMI).
2. Transaksi di Atas Rp100 ribu Kena MDR 0,3%
Per 1 Semptember 2023 transaksi qris di atas Rp100 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3%. Untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan 0% alias bebas admin.
3. BI Lakukan Akeselerasi QRIS
BI juga melalukan akselerasi qris dengan memperluas fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan antarnegara. Penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait