Muncul Dugaan Putusan Tak Lazim, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dapat Surat MA, Ini Isinya

Arif Ardliyanto
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus PT Hitakara mulai memakan korban. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang diduga tak lazim.

Surat MA ini muncul karena ada  pengaduan dari kuasa hukum Syamsurizal Nurhadi S.H bernomor  tanggal 12 Juli 2023 bernomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 terkait pengaduan dan keberatan atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Atas surat tersebut, majelis hakim belum memberikan respon.

Surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya sendiri ditandatangani oleh Panitera DR Ridwan Mansyur, SH, MH. Surat bernomor PAN/HK.03.07/2023 itu memiliki tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Tim kuasa hukum PT Hitakara Syamsurizal Nurhadi S.H.

“Menindaklanjuti diposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat dari Sdr. Andi Syamsurizal Nurhadi S.H, Dk tanggal 12 Juli 2023 nomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 perlihal pengaduan keberatan terkait proses PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY dimana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Selasa (1/8/2023).

Dalam surat itu turut disebutkan bahwa dijelaskan bahwa pihak MA meneruskan surat kepada Ketua Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya sebagai bentuk Voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.

“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbanhkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian isi surat tersebut.

Sebelumnya PT Hitakara sudah meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud MD terkait PKPU PT Hitakara.

Tim kuasa hukum PT Hitakara juga telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA).

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network