Yusuf mengakui, PPDB telah berpolemik 20 tahun lalu, bermasalah sejak 2002-2023. Namun dirinya juga tidak membantah, bahwa dalam UU 1945 Pasal 31 mengatakan negara wajib hadir dalam urusan pendidikan.
Ketika disinggung mengenai perbaikan zonasi, Yusuf mengatakan setuju. Namun kajian-kajian tersebut tetap akan sampaikan ke Mendikbudristek terlebih dulu.
"Nanti tetap kami kaji terkait zonasi. Semisal dalam satu kecamatan itu disetarakan atau di-nolkan nilainya, tapi menggunakan kombinasi prestasi, kompetensi dan akademisnya," papar dia.
Hari Santoso, anggota Komisi D DPRD Surabaya mengaku sangat kecewa dan prihatin atas insiden sistem zonasi. Menurutnya, PPDB tahun ini di sekolah SMP Negeri rata-rata mengurangi rombel (Rombongan Belajar).
"Saya menyatakan kecewa banget karena ternyata PPDB tahun ini di sekolah SMP Negeri rata-rata mengurangi rombel. Jadi, yang dulu biasanya 10 kelas sekarang 9 atau 8 kelas. Padahal kelulusan SD ini tidak lebih kecil dari tahun kemarin," ungkap Hari.
Legislator Fraksi NasDem DPRD Surabaya ini sebelumnya berharap proses PPDB di tahun ini berjalan dengan baik, termasuk dengan adanya penambahan rombel SMPN.
"Sebetulnya kalau kita menginginkan proses PPDB ini berjalan dengan baik, justru rombel SMPN ini seharusnya ditambah," pinta Hari.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait