SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Eksekusi Darbe Cafe meninggalkan kisah pahit bagi para pekerjanya. Di tengah sempitnya lowongan kerja, mereka terpaksa berhenti karena ladang rezekinya ditutup.
Sebagimana diketahui, kafe di Jalan Manyar Indah Surabaya ini di eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (4/7/2023).
Kuasa Hukum Darbe Cafe, Sabar Jhonson S mengungkapkan bahwa kliennya saat ini menanti kepastian hukum. Para pekerja Darbe Cafe juga ingin segera dapat kembali bekerja.
Sesuai jadwal, sidang mediasi Darbe Cafe sebagai penyewa dan pemenang lelang akan diadakan pada hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang ini diharapkan dapat mencapai keadilan bagi kedua belah pihak dan menawarkan kepastian bagi para pekerja Darbe Cafe. Selain itu, sidang juga akan membahas tentang kompensasi atas kerugian yang dialami oleh penyewa akibat proses eksekusi.
"Kami sangat berharap bahwa sidang mediasi ini akan menghasilkan keputusan yang adil bagi kami sebagai penyewa dan juga memberikan jaminan bahwa para pekerja kami masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan karir mereka," ungkapnya, Rabu (02/8/2023).
Selain jaminan untuk para pekerja, pihak penyewa juga membutuhkan kompensasi yang pantas untuk mengatasi kerugian yang dialami akibat proses eksekusi properti yang telah berlangsung.
Di sisi lain, pihak pemenang lelang menegaskan bahwa mereka akan mengedepankan tegaknya hukum dan siap untuk mematuhi keputusan mediasi yang dihasilkan.
"Kami memahami pentingnya menjalankan sidang mediasi ini dengan itikad baik dan menghormati keputusan yang nantinya diambil. Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak," ujar Kuasa Hukum dari Darbe Cafe.
Sidang mediasi ini akan diawasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang berpengalaman dan berkompeten untuk mencari solusi terbaik yang sesuai dengan hukum dan kepentingan bersama.
Para pihak akan diajak untuk berkomunikasi secara terbuka dan kooperatif guna mencapai penyelesaian yang memuaskan semua pihak yang terlibat.
Tentu saja, harapan dari pihak penyewa adalah agar setiap keputusan yang diambil dalam sidang mediasi ini akan dipatuhi sepenuhnya oleh semua pihak demi mencapai kesepakatan yang berkelanjutan dan harmonis.
Sidang mediasi yang sangat penting ini dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, 7 Agustus 2023.
"Semua pihak berharap bahwa hasil dari mediasi ini akan membawa kejelasan bagi Darbe Cafe dan pemenang lelang serta menciptakan solusi yang saling menguntungkan," tutup Sabar Jhonson S.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait