SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berisi soal persyaratan menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun.
Dari sejumlah nama yang tercantum sebagai pemohon, terdapat nama-nama kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satunya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Emil menceritakan bahwa dirinya awalnya menerima audiensi dengan sejumlah mahasiswa yang menamakan gerakannya sebagai Gerakan Zillenial Indonesia. Pertemuan terjadi di ruang kerja Wagub Jatim di Grahadi periode Mei 2023 lalu.
"Beberapa bulan yang lalu saya menerima audiensi sekelompok aktivis muda yang memimpin organisasi intra kampus dan himpunan mahasiswa politik. Mereka ternyata sedang berikhtiar melakukan terobosan hukum untuk mendorong penghilangan syarat usia capres cawapres," kata Emil saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (05/8/2023).
Emil kemudian mengaku dimintai dukungan untuk mendorong penghilangan syarat usia capres-cawapres. Karena sejumlah kepala daerah sudah mendukung, maka Emil juga memberikan dukungan untuk menghilangkan syarat usia capres-cawapres.
"Saya lihat mereka sudah mendapat dukungan beberapa kepala daerah termasuk di antaranya di kabupaten di Jawa Timur. Maka saat mereka meminta dukungan saya, saya tentu memberikan dukungan tersebut," jelasnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan akan patuh dan hormat putusan yang ditentukan MK nantinya.
Ia juga menampik adanya kaitan dukungan dirinya kepada gugatan ini dengan peta politik 2024, termasuk nama-nama tertentu yang ramai diperbincangkan saat ini sebagai cawapres yang akan dapat dicalonkan jika MK mengabulkan gugatan ini seperti Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta para kepala daerah pemohon gugatan termasuk dirinya sendiri.
"Tentu saya tidak memandang ini tepat sebagai tujuan jangka pendek atau kepentingan praktis terkait Pilpres 2024 yang akan datang, tetapi lebih sebagai tujuan jangka panjang agar di masa mendatang jika ada tokoh muda yang berpotensi dan mumpuni, jangan sampai terhalang usia," jelasnya.
"Apapun hasilnya, saya melihat ini akan jadi pengalaman berharga yang menunjukkan selain berjuang melalui aksi dan demonstrasi, aktivis muda juga bisa berjuang melalui jalur hukum ketatanegaraan. Ini suatu contoh yang bagus untuk memotivasi generasi muda kita," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait