Sementara itu, Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa wisuda purna bakti ini sebagai rangkaian menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemenkumham (HDKD) yang ke-78.
Andap menyampaikan bahwa wisuda purna bakti ini diikuti oleh 55 orang pensiunan dari unit utama dan 826 pensiunan dari satuan kerja di daerah.
“Kegiatan ini sebagai apresiasi dari Kemenkumham bagi para senior atas pengabdiannya selama ini,” urai Andap.
Melalui wisuda purna bhakti ini, jenderal polisi bintang tiga itu juga menyampaikan perhormatan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada para senior atas pengabdian selama di Kemenkumham.
"Purna bakti harus disyukuri bahwa para senior ini mengakhiri purna tugas dengan tanpa ada masalah, itulah impian kita semua sebagai insan pengayoman," tegas Andap.
Sebanyak 125 Ikut Wisuda Purna Bakti Pengayoman, Bentuk Apresiasi untuk Pensiunan. Foto iNewsSurabaya/ist
Purna bakti, lanjut Andap, bukan berarti selesai semuanya. Namun harus diartikan bahwa medan pengabdian berpindah dari insan pengayoman menjadi ke tengah-tengah masyarakat. Sehingga akan dikenang oleh masyarakat sebagai pengabdian dari mantan insan pengayoman.
“Sekali lagi saya titip nama baik Kemenkumham kepada seluruh senior, tunjukkanlah perilaku yang baik di tengah masyarakat sehingga dapat membawa nama baik bagi Kemenkumham,” pesan Andap.
Kepada seluruh pegawai yang masih aktif, sekjen berharap agar intens berkomunikasi dengan senior-senior yang telah purna bakti. Termasuk pelajari seluruh hal-hal baik dari senior yang telah purna bakti agar dapat meningkatkan kinerja dan pengabdian di Kemenkumham.
“Contoh hal baik tersebut untuk meningkatkan kinerja kita dalam melaksanakan tugas kita sehari-hari,” jelas Andap.
Para wisudawan merupakan pegawai yang dinyatakan pensiun per 1 September 2022 - 1 Agustus 2023. Kemenkumham sendiri telah mengukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman sejak tahun 2022 lalu. Organisasi ini menjadi wadah untuk mengakomodir kepentingan anggotanya, yaitu kesejahteraan dan kontribusi positif bagi Kemenkumham.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait