Tanpa Pemberitahuan, Warga Kampung Dukuh Pakis Surabaya Kaget Akan Dieksekusi

Ali Masduki
Warga baru mengetahui adanya rencana eksekusi saat diundang di Polrestabes Surabaya pada tanggal 3 Agustus 2023 kemarin. Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Puluhan Kepala Keluarga kampung Dukuh Pakis 4A, Kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya resah. Itu lantaran adanya rencana eksekusi pengosongan lahan hunian mereka yang direncanakan pada rabu lusa.

Proses eksekusi tersebut berdasarkan atas putusan inchrat Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.

Menurut Sekretaris RT 2 RW 2 Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya, Erwin Wijayanto warga mengaku kaget dan terpukul.’

’Karena informasinya mendadak dan efek domino yang diakibatkan bisa berdampak besar,’’ katanya saat ditemui dilokasi, Senin (07/8/2023).

Perwakilan warga dikatakan Erwin baru mengetahui adanya rencana eksekusi saat diundang di Polrestabes Surabaya pada tanggal 3 Agustus 2023 kemarin.

Surat bernomor : B/2808/VIII/OPS.4.5/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 ini menyampaikan sosialisasi pra eksekusi atas kasus yang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

’’Tiba-tiba malamnya, kami mendapat surat dari Pengadilan Negeri untuk eksekusi yang akan dilakukan Rabu lusa. Jelas kaget kok mendadak sekali,’’ ucap Erwin.

Perwakilan warga melakukan upaya untuk mendapat perlindungan hukum. Beberapa warga ada mendatangi Posko Pandegiling Surabaya, DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya.

Sore tadi, Wakil Walikota Surabaya Ir Armudji mendatangi lokasi perkampungan yang dihuni sekitar 29 Kepala Keluarga itu.

’’Beliau sebagai perwakilan Negara sudah turun kelokasi dan bersedia untuk memediasi,’’ kata Erwin.

Itu dilakukan lantaran, puluhan warga yang menghuni sejak puluhan tahun dilokasi secara sah melengkapi administrasi kependudukan.

’’Kami bukan warga liar, KTP ada, KK ada, kami juga rutin membayar PBB. Seharusnya Pemkot Surabaya memang melindungi warganya,’’ terang pria berkacamata itu.

Persoalan rencana eksekusi pengosongan perkampungan padat penduduk ini sedianya berawal dari gugatan terhadap pemilik lahan seluas 2.926 meter persegi milik KRMH Soerjowirojadi Poetro selaku tergugat.

Lahan tersebut sedianya sudah diserahkan kepada warga dengan Surat Persetujuan sebagai hunian sejak tahun 1978 silam, oleh tergugat. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network