Posko Pandegiling dan Kader PDI Perjuangan Dampingi Warga Dukuh Pakis Ajukan Penundaan Eksekusi

Ali Masduki
Wakil Walikota Surabaya, Armudji bahkan pasang badan dalam kaitan permintaan warga, untuk penundaan proses eksekusi. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Keresahan dan kebingungan warga kampung Dukuh Pakis Gang 4A Surabaya. Semalam, dua perwakilan warga mendatangi Posko Pandegiling Surabaya untuk mencurahkan keresahan sekaligus meminta bantuan pendampingan.

Perwakilan warga ini ditemui oleh Koordinator Posko Pandegiling, Jagad Hariseno.

"Kami meminta bantuan Posko Pandegiling Surabaya bagaimana langkah yang harus kami tempuh. Soale Mumet Mas, kami harus bagaimana menghadapi (rencana eksekusi) ini," kata salah seorang perwakilan warga sekaligus Pengurus RT 2 Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya, Erwin Wijayanto.

Warga dikatakan Erwin sedianya dalam posisi tidak tahu menahu tentang rencana eksekusi. "Setidaknya ada solusi dan jalan keluar," kata dia.

Sementara, Jagad Hariseno mengatakan adanya keluh kesah warga menjadi landasan utama pihaknya melakukan pendampingan bersama kader PDI Perjuangan Surabaya.

"Kami mendampingi warga untuk mengadvokasi menempuh jalur hukum," terang pria yang akrab disapa Mas Seno ini.

Apalagi, dikatakan Putra mantan Sekjen PDIP Ir Sutjipto ini, persoalan hukum terkait gugatan warga tidak tahu menahu. Namun, terkena imbas dari putusan inchract dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Seharusnya pihak penggugat punya hati nurani. Bertemu dengan warga ada kebijaksanaan bisa membantu penundaan (eksekusi). Karena pada prinsipnya warga ini tidak menghalang-halangi," ungkap Mas Seno.

Terpisah, kesiapan pendampingan warga juga disampaikan oleh struktur partai di Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

"Karena itu uneg-uneg warga, kami siap untuk membantu," kata Ketua pengurus anak cabang (PAC) Dukuh Pakis Surabaya, Triyono.

Triyono mengatakan, struktur partai bersama simpatisan akan berada bersama warga jika proses eksekusi dilakukan.

"Kami Siap bersama warga. Tujuannya untuk penundaan eksekusi," pungkas Triyono.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 29 Kepala Keluarga Kampung Dukuh Pakis gang 4A Surabaya resah. Itu lantaran adanya pemberitahuan mendadak terkait hasil putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan eksekusi.

Warga tidak tahu menahu adanya proses gugatan yang telah inchact sejak tangggal 10 Maret 2020.

Dalam prosesnya, pihak Polrestabes Surabaya baru memberi sosialisasi pra eksekusi pada tanggal 3 Agustus 2023. Dilanjutkan dengan keluarnya jadwal eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu besok

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network