BPJamsostek Jember Bareng Komisi IX DPR RI Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Ali Masduki
BPJamsostek Jember menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Desa Kencong, Jember, Jawa Timur, Selasa (08/8/2023). Foto/Ali Masduki

JEMBER, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jember bersama anggota anggota Komisi IX DPR RI, Ir. Nur Yasin, melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, di Desa Kencong, Jember, Jawa Timur, Selasa (08/8/2023).

Sosialisasi ini diikuti 300 pekerja. Mulai pekerja wiraswasta, pedagang, petani dan pekerja informal lainnya.

Dalam sosialisasi itu juga diserahkan simbolis kartu kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yakni Ali Syaikhul M, Muhammad Farid dan Muhammad Arif. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin menuturkan hanya dengan iuran Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000.

"Profesi wiraswasta, pedagang, penjahit merupakan pekerja informal dan setiap pekerjaan memiliki risiko kerja. Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut," jelasnya.

Dadang bilang, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau penggantian gaji sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjut Dadang, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta. 

“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta," pungkasnya.

Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. 

Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal. 

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja. 

Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network