Sedangkan terkait upaya penarikan buku, pihaknya tidak bisa melakukannya, mengingat harus ada perintah dari Kementerian Agama Pusat mengingat kewenangannya ada di pusat.
"Penarikan harus melakukan kajian terlebih dahulu, sehingga kami yang ada di daerah menunggu perintah dari pusat apa yang harus kami laksanakan karena sepertinya ini tidak hanya di Sampang, termasui di Kabupaten lain juga ada buku ini," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait