SURABAYA, iNews.id - Sindikat pencurian kabel milik PT Telkom diamankan Polda Jawa Timur. Ada tujuh orang tersangka yang berhasil diringkus, satu orang diantaranya harus ditembak mati karena melakukan perlawanan.
Kronologinya, saat para tersangka ditangkap, satu orang tersangka mencoba melawan petugas dengan cara menabrakkan mobil ke arah petugas. Dengan sigap, petugas mengambil tindakan tegas terukur. Penangkapan sindikat spesialis pencurian kabel Telkom ini, pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB. Di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo.
Para tersangka yang berhasil diringkus yakni, YMS (33) warga Jalan ASR Denzipur Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur. Ia memiliki peran mmengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian. Sementara QH (38) warga Paspampres Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor memiliki peran mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian. HS (28) warga Negara Jaya Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan Lampung, memiliki peran mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truck pada saat menarik kabel dari dalam tanah.
EB (30) warga Gumelar Desa Tlagawera, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah berperan mengangkut kabel dari tanah ke atas truck, MS (30) warga Kampung Babakan Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, peran yang dilakukan masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truck dan menaikkan kabel ke truck. A (25) warga Purwa Agung Desa Purwa Agung, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan Lampung berperan mengangkut kabel dari tanah ke atas truck, sedangkan tersangka YS (22) warga Purwa Negara Desa Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan Lampung berperan bersama Tersangka YS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan Avanza warna merah yang menabrakkan ke mobil petugas. Untuk tersangka YS, meninggal dunia karena saat ditangkap mencoba melarikan diri.
"Modus operandi sindikat ini, melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali. Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah dan kabel tersebut kemudian dipotong," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Saat itu, Selasa tanggal 11 Januari 2022 Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu dengan anggota Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat tentang adannya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda, dan diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Baypass Juanda menggunakan 2 (dua) Mobil," lanjutnya.
Sekira pukul 02.30 WIB. Para pelaku bergerak menuju TKP Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo. Menggunakan mobil Xenia warna silver Nopol B 1099 NOB besama dengan 2 (dua) kendaraan Truck Nopol S 8649 V warna hijau dan Nopol AE 8987 UX warna ungu. "Kemudian melakukan pencurian kabel Telkom dengan menggunakan rantai yang disangkutkan ke truck Nopol AE 8987 UX warna ungu dan memasukan potongan kabel Telkom ke dalam truck Nopol S 8649 V warna hijau, sedangkan mobil Avanza warna ungu Nopol BE 1126 FF. Mengawasi situasi pada saat pelaku melakukan pencurian," ungkapnya.
Sementara itu pada saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka inisial YS. Tersangka mencoba kabur dengan cara menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur. "Karena etugas terancam akan tindakan pelaku, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur hingga mengenai pelaku YS yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara," ucap Kabid Humas.
Hasil dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 7 (tujuh) buah alat pemotong kabel berbagai jenis, 3 (tiga) buah linggis, 2 (dua) buah palu, 2 (dua) buah betel, 1 (satu) buah roll meter, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) kunci baut, 1 (satu) buah cetok, 1 (satu) buah penjepit kabel, 2 (dua) buah rompi orange dan1 (satu) buah lampu senter kedip. Sedangkan untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait