Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM Gugat Batas Usia Capres dan Cawapres di MK

Ali Masduki
Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM memberikan keterangan pers usai mengajukan gugatan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Para pengacara yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, mengajukan gugatan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dikhususkan pada syarat usia capres dan cawapres.

“Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” kata Halim Javerson Rambe S.H., M.H., Ketua Aliansi, Jumat (18/8/2023).

Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang jadi fokus gugatan berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

q. berusia paling rendah 40 tahun

Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi 98 menyatakan perlu diperjelas MK.

“Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut,” sambung Anang Suindro S.H., M.H., Sekjen Aliansi.

Seharusnya, kata Aliansi ’98, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

“Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya,” ujarnya.

Adapun soal usia capres/cawapres, Aliansi ’98 membandingkan dengan sejumlah jabatan lain. Yaitu:

1. Usia Hakim konstitusi maksimal adalah 70 tahun.
2. Usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.
3. Usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun.
4. Usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun.
5. Usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun.
6. Usia Ketua BPK maksimal 67 tahun.
8. usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

“Memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil (secara rohani dan jasmani) sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden,” tegasnya.

Pemohon menyatakan gugatannya itu sejalan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung demokrasi (the protector of democracy), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights).

“Dan pengawal ideologi negara (the guardian of state ideology),” pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network