SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Menjelang Pilpres 2024, batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akhir-akhir ini menjadi polemik. Bahkan sejumlah pihak mengajukan gugatan judicial review usia capres dan capres ke Mahkaman Konstitusi (MK).
Gugatan batas usia capres dan capres itu salah satunya dilayakangkan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Dalam permohonannya, mereka meminta syarat usia maksimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.
Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’.
Gugatan batas usia capres dan cawapres itu pun menjadi polemik, hingga akhirnya kalangan akademisi hukum mengambil sikap dengan melakukan kajian melalui webinar nasional.
Kegiatan ini digelar oleh Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (PRESISI) dan Departemen Hukum dan HAM Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi.
Direktur PRESISI, Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH mengungkapkan saat ini diperlukan aturan yang jelas dan rinci mengenai persaratan sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Dengan begitu hasil Pilpres 2024 nanti dapat memperoleh Presiden dan Wakil Presiden yang memang berkualitas dan produktif, serta cerdas dalam melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan nasional.
“Memang seharusnya persyaratan capres dan cawapres dalam UU Pemilu perlu dipertegas dan diperjelas secara rinci, sehingga seluruh kepentingan warga negara Indonesia dapat terlindungi konstitusionalnya dalam persyaratan tersebut," papar Demas, Sabtu (26/8/2023).
Editor : Ali Masduki