SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pernyataan Jokowi tentang "Presiden boleh kampanye dan memihak" jadi bola panas. Pernyataan tersebut dilontarkan Presiden Jokowi di Halim Perdana Kusuma, pada Rabu (24/01/24).
Saat itu, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, calon presiden yang berpasangan dengan Gibran anak kandung Presiden Jokowi.
Tak pelak, hal itupun mendapat reaksi yang meluas di kalangan masyarakat. Pernyataan presiden tersebut jelas pernyataan yang sangat berbahaya bagi kelangsungan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Anang Suindro, Advokat yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara menyatakan, bahwa pernyataan Presiden Jokowi itu jelas berlawanan dengan akal sehat dan kewarasan kekuasaan yang demokratis.
Mengapa? Sebab Presiden itu menurut Anang adalah menunjuk pada entitas lembaga negara, dan jabatan publik, bukan person atau perorangan.
"Dengan demikian, Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden dilarang dia berpihak dan mendukung pasangan calon. Apalagi yang mau didukung itu Gibran, calon wakil presiden produk Nepotisme dari iparnya yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Jimly Asshidiqie Ketua MKMK," terangnya.
Senada juga dikatakan oleh Direktur Presisi, Demas Brian W. Ia menegaskan bahwa Presiden itu hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi.
"Yakni pada saat di TPS nanti, saat ia akan menyalurkan suara pribadi di TPS ketika hari pencoblosan," kata Demas.
Menurut Demas, hal itu akan membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi, jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya.
"Ini jelas semakin membuktikan, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan Gibran anaknya yang berpasangan dengan Prabowo," tegasnya.
Editor : Ali Masduki