get app
inews
Aa Read Next : Kisah Perjuangan Relawan Prabowo-Gibran, Ditembak Hingga Tak Bisa Berdiri, Kini Minta Keadilan?

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Aliansi 98 Pengacara: Berlawanan dengan Akal Sehat

Kamis, 25 Januari 2024 | 14:55 WIB
header img
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, di Halim Perdana Kusuma, pada Rabu (24/01/24). Foto/Istimewa

Demas sendiri tidak bisa membayangkan pengaruh kekuasaan Presiden baik sebagai kepala pemerintahan tertinggi, sebagai Panglima tertinggi dan sebagai kepala negara akan menyeret posisi alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.

"Kecuali mereka pimpinan atau pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan Presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo," jelasnya.

Perhatikan pasal pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan/pejabat negara untuk mendukung keberpihakan Presiden: 

a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan:
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar".

b. Pasal 10 juga menyebutkan:
"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".

Pasal ini, kata Demas memiliki potensi disalahgunakan Presiden untuk menggerakkan pimpinan/pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta Kepala Daerah dan Kepala Desa lurah. 

Menurut Demas, karena keberpihakan politik presiden telah dimanifestasikan dalam bentuk pernyataan ke publik luas untuk berpihak dan mengarah pada indikasi nepotisme, maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti Bansos dan lain-lain. Bahkan penggunaan fasilitas negara atau pengaruh jabatannya sebagai Presiden, diarahkan untuk pemenangan Prabowo Gibran.

"Ini jelas-jelas merupakan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa "Perbuatan melanggar hukum  dan perbuatan tercela" sebagaimana pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar Konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada pasal 9 UUD 1945," papar Demas.

Atas hal tersebut, Demas menuturkan bahwa DPR dapat bersikap berdasar pasal 7B UUD 1945 sebagai bentuk check and balances, ketika ada unsur yang diduga presiden melakukan penyalahgunaan wewenang saat masa kampanye pemilu dalam bentuk ucapan terbuka, kebijakan pemerintah, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

"Jika keberpihakan presiden terhadap peserta pemilu tertentu dimanifestasikan dalam suatu kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak netral, maka berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh undang-undang," kata Demas.

"Jika kita lihat pernyataan Presiden Jokowi yang beredar di medsos bahwa harus netral, maka jika disandingkan dengan pernyataan Presiden untuk berpihak, maka ini pernyataan yang dalam kultur Jawa disebut plin plan," lanjutnya.

"Di satu sisi Presiden menyampaikan bahwa pemerintah harus netral, namun pada akhirnya Jokowi menyampaikan bahwa presiden boleh berkampanye/memihak. Ini benar benar tidak elok dan tidak etis yang disampaikan oleh seorang Presiden yang patut diduga akan menghalalkan Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang," pungkas Demas.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut