Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Ngawi di Tipikor Surabaya Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM Gugat Batas Usia Capres dan Cawapres di MK

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 16:02 WIB
  • author Ali Masduki
Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM Gugat Batas Usia Capres dan Cawapres di MK
Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM memberikan keterangan pers usai mengajukan gugatan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Para pengacara yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, mengajukan gugatan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dikhususkan pada syarat usia capres dan cawapres.

“Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” kata Halim Javerson Rambe S.H., M.H., Ketua Aliansi, Jumat (18/8/2023).

Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang jadi fokus gugatan berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

q. berusia paling rendah 40 tahun

Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi 98 menyatakan perlu diperjelas MK.

“Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut,” sambung Anang Suindro S.H., M.H., Sekjen Aliansi.

Seharusnya, kata Aliansi ’98, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.

“Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya,” ujarnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut