get app
inews
Aa Read Next : Risma-Gus Hans Resmikan Posko Pemenangan di Pilgub Jatim 2024

MK Hapus Aturan Threshold, PDI Perjuangan Jatim Usung Calon Sendiri di Pilgub 2024

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 06:09 WIB
header img
PDI Perjuangan Jatim Usung Calon Sendiri di Pilgub 2024. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah telah membuka peluang baru bagi partai politik di Pilkada Serentak 2024. Menyambut putusan tersebut, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) kini bersiap mengusung calon gubernur sendiri, menegaskan kesiapan mereka untuk memenangkan pertarungan di Pilgub Jatim.

Putusan MK yang menghapus syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara di UU Pilkada ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik mengajukan calon kepala daerah, bahkan jika mereka tidak memiliki kursi di DPRD. Langkah ini dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai yang ingin lebih berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

“Kami siap memberangkatkan calon sendiri jika putusan ini berlaku di Pilkada Serentak 2024. Infrastruktur dan kesiapan kami jauh lebih matang,” ujar Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi Sulistyono, yang akrab disapa Kanang, di kantor DPD Jatim, Kamis (22/8/2024).

Kanang menegaskan, PDI Perjuangan memiliki banyak kader potensial yang siap diusung sebagai calon kepala daerah. Nama-nama seperti Tri Rismaharini, Menteri Sosial yang juga mantan Wali Kota Surabaya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung disebut-sebut sebagai kandidat kuat. "Meski pendaftaran tinggal seminggu, kami masih punya cukup waktu untuk mempersiapkan diri," tambahnya dengan optimisme.

Namun, Kanang juga menekankan bahwa DPD PDI Perjuangan Jatim tetap menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait siapa yang akan diusung. "Kami siap bergerak kapan pun keputusan dari DPP keluar, termasuk siapa yang nanti akan menjadi calon kepala daerah," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut