Ratusan UMKM Malang Raya Serbu Layanan Mobile Intellectual Property Clinic

Arif Ardliyanto
Ratusan UMKM Malang Raya Serbu Layanan Mobile Intellectual Property Clinic. Foto iNewsSurabaya/ist

MALANG, iNewsSurabaya.id – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar layanan bergerak. Kali ini dikhususkan untuk sosialisasi, konsultasi dan pelayanan kekayaan intelektual bertajuk Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).

Pelayanan ini disambut dengan antusias oleh ratusan pelaku UMKM di Malang Raya. Mereka memanfaatkan terobosan yang diadakan Kemenkumham Jatim. Kegiatan digelar selama dua hari pada 22-23 Agustus 2023, digelar di Malang Creative Center. Pelayanan yang diberikan adalah konsultasi dan pelayanan pendafataran terkait paten, merek, hak cipta dan kekayaan intelektual yang lain.
 
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan hak istimewa yang diberikan negara. Kepada orang atau badan atas karya intelektualnya sebagai penghargaan atas karya yang telah dihasilkannya. 

“Untuk itu, sangat diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sangat mengandalkan inovasi dan kreasinya sebagai modal utama usahanya,” ujarnya.

Untuk itu, inovasi dan kreasi yang merupakan modal utama, harus dilindungi secara hukum. Namun, tidak semua masyarakat paham dengan mekanisme serta syarat pendaftaran kekayaan intelektual.

“Apalagi, sebagai pengusaha, pelaku UMKM tentu sangat sibuk, sehingga sulit untuk datang ke Surabaya hanya untuk mendaftarkan produknya saja,” tutur Imam.

Untuk itu, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima, lanjut Imam, pihaknya hadir untuk lebih dekat dengan masyarakat. Salah satunya melalui klinik kekayaan intelektual bergerak. 

“Kami hadir untuk mendekatkan akses informasi bagi masyarakat khususnya yang jauh dari Surabaya dan Jakarta, untuk dapat berkomunikasi langsung dengan pemeriksa dan expert yang selama ini hanya ada di tingkat pusat,” terangnya.

Untuk itu, Imam berharap gelaran MIC dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi masyarakat. Mulai dari sekedar untuk mendiskusikan produknya bahkan hingga didaftarkan. 

Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Gatot Suharto menyampaikan bahwa MIC merupakan kolaborasi dengan Pemkot Malang. Hal ini untuk merespon antusiasme masyarakat Kota Malang dalam mendaftarkan produknya. 

“Ternyata masih banyak kendala yang dialami masyarakat Kota Malang ketika mendaftarkan produk Kekayaan Intelektualnya,” jelas Gatot. 


Ratusan UMKM Malang Raya Serbu Layanan Mobile Intellectual Property Clinic. Foto iNewsSurabaya/ist

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran produknya. Sehingga berbagai persoalan pemohon pendaftaran kekayaan intelektual dapat dicarikan jalan keluarnya. 

“Tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkumham Jatim akan menjadi konsultan yang memberikan alternatif-alternatif penyelesaian masalah yang ditemukan masyarakat,” terang Gatot

Dalam kegiatan ini juga diserahkan sertifikat penghargaan kepada delapan pusat perbelanjaan di Kota Malang yang peduli terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Kedelapan pusat perbelanjaan itu diantaranya adalah Lippo Plaza Batu, Araya, Mall Dinoyo City, Transmart, Malang Town Square, Cybermall, Malang City Point dan The Plaza Begawan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network