BPJAMSOSTEK Cabang Juanda Jamin Perlindungan Optimal bagi Atlet dan Pekerja dalam Kasus Kecelakaan

Ali Masduki
BPJAMSOSTEK, melalui jaringan rumah sakit dan dokter spesialis, memberikan perawatan intensif kepada Risky untuk memfasilitasi pemulihan yang optimal. Foto/Ali

SIDOARJO, iNews.id - BPJAMSOSTEK Cabang Juanda berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja, baik formal maupun informal, yang terdaftar sebagai peserta program BPJAMSOSTEK

Hal ini termasuk perlindungan bagi para atlet yang mungkin mengalami cedera saat berlatih maupun berkompetisi. 

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK hadir sebagai fasilitas yang siap memberikan perawatan dan pengobatan terbaik.

Contoh nyata dari dedikasi BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan adalah insiden yang menimpa Risky Dwiyan Aprilyanto, seorang pemain dari Klub Persebaya Surabaya

Saat berlangsungnya latihan rutin di lapangan THOR Surabaya, Risky terjatuh dengan posisi yang salah setelah berusaha merebut bola selama mini game. Cedera tersebut menyebabkan risiko serius pada tulang belakangnya.

Setelah kejadian tersebut, Risky Dwiyan menjalani sejumlah prosedur medis, termasuk MRI yang mengindikasikan adanya shock spinal cord injury. Penurunan indra peraba pada tangan dan kaki menjadi tantangan berat bagi sang pemain. 

BPJAMSOSTEK, melalui jaringan rumah sakit dan dokter spesialis, memberikan perawatan intensif kepada Risky untuk memfasilitasi pemulihan yang optimal.

Guguk Heru Triyoko, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Juanda, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi peserta, termasuk atlet dan official dari Klub Persebaya Surabaya. 

"Perlindungan yang kami berikan tidak terbatas pada pengobatan di rumah sakit saja. Kami juga memastikan pemain tersebut dapat kembali ke lapangan dalam kondisi terbaik setelah cedera," ungkap Guguk.

Terkait dengan manfaat lain yang diberikan BPJAMSOSTEK, Guguk menjelaskan, selama masa pemulihan, jika atlet tidak dapat bertanding, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh.

BPJAMSOSTEK juga menawarkan perlindungan finansial kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. 

Santunan Jaminan Kematian (JKK) diberikan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan jika kematian terjadi akibat kecelakaan kerja. Sedangkan jika kematian tidak terkait dengan kecelakaan kerja, santunan yang diterima mencapai Rp42 juta.

Semua upaya perlindungan dan manfaat yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK bertujuan untuk mencegah risiko-risiko tak diinginkan yang dapat berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan peserta, termasuk atlet dan keluarganya.

"Kampanye kami, 'Kerja Keras Bebas Cemas', mencerminkan tekad kami untuk membebaskan para pekerja dari kecemasan dengan menangani risiko-risiko ini. Peserta kami bisa fokus pada pekerjaan mereka dengan optimal, sementara kami hadir untuk mengatasi semua risiko yang mungkin timbul," tutupnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network