Tiga Terdakwa Kasus Video Asusila Kebaya Merah Divonis Berbeda

Lukman Hakim
Terdakwa kasus video asusila kebaya merah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga terdakwa kasus video asusila kebaya merah divonis bersalah. Namun ketiganya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi hukuman berbeda.
Dalam sidang pertama, menghadirkan Aryarota Cumba Salaka (ACS) dan Anisa Hardiyanti (AH). 

Dalam sidang ini ACS dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp250 juta. 

Sedangkan AH dijatuhi pidana selama 1 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan. 

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Hal yang meringankan keduanya adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, keduanya masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

"Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman, para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya, Selasa (29/8/2023).

Selanjutnya ACS dan AH kembali menjalani sidang dalam perkara video asusila threesome. Kali ini juga menghadirkan terdakwa ketiga, yakni Chavia Zagita (CZ). 

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa ACS selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. 

Lalu AH dan CZ masing-masing 1 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada tiga terdakwa. Sehingga, secara akumulatif, terdakwa ACS divonis selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Sedangkan AH selama 2 tahun penjara. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan, kliennya mendapatkan hukuman akumulasi dari dua perkara. Pertama, perkara video kebaya merah dan kedua video threesome. Untuk upaya banding, pihaknya masih mempertimbangkan. 

"Kami harus koordinasi dengan terdakwa," ujarnya. 

Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi. 

Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi. 

Terdakwa ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model. 

Sedangkan tersangka CZ merupakan hasil pengembangan dari 92 video porno yang ditemukan polisi dari laptop ACS.

CZ merupakan pemeran ketiga di video threesome bersama dua tersangka video mesum kebaya merah, yakni ACS dan AN. CZ merupakan mahasiswi berusia 22 tahun yang berasal dari Denpasar, Bali.  CZ ditangkap di Sidoarjo. 

Sesuai dengan hasil penyidikan, perkara ini bermula saat para terdakwa bersepakat untuk melakukan adegan ranjang yang dilakukan bertiga (threesome). 

Adegan ranjang itu dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri. Adegan itu direkam menggunakan handphone. 

Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual hasil rekaman adegan ranjang itu melalui medsos twitter dengan harga bervariasi. Harga ini mengacu pada durasi film. Mulai dari Rp300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualannya dibagi bertiga.  

Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut mencapai Rp7 juta.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network