SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus video porno kebaya merah yang sempat viral memasukan tahap 2. Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti, Senin (6/3/2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa mengatakan, terdapat tiga tersangka yang diserahkan, mereka adalah, Aryarota Cumba Salaka (ACS) alias Aro, Anisa Hardiyanti (AH) dan Chavia Zagita (CZ).
"Dalam waktu tidak lama lagi, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.
Ia menyatakan, perkara ini bermula saat para tersangka bersepakat untuk melakukan adegan ranjang yang dilakukan bertiga atau threesome. Adegan panas itu dilakukan tersangka di salah satu hotel di Surabaya.
Mereka bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan handphone (HP). Usai melalui proses editing, hasil rekamannya dijual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi. Mengacu pada durasi film, harganya mulai dari Rp300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualan dibagi bertiga. Sejak Mei 2022, para tersangka meraup keuntungan Rp7 juta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait