Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengacara asal Banyuwangi Minta Ketua MK Independen

Ali Masduki
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto/Instagram

Tolak Permohonan PSI

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa, 29 Agustus 2023, Sunandiantoro menyoal uji materiil yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).  

"Tadi kami sudah sampaikan di dalam persidangan bahwa kami dengan tegas menolak permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra (sebagai Pihak Terkait)," tegasnya.

Menurutnya, permohonan tersebut menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 tahun. 

"Kami juga meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tersebut merupakan open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari pembentuk Undang-undang," ujarnya.

Menurut Sunan, jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dan menganggap permohonan batas usia minimal adalah open legal policy yang layak dievaluasi dan dirubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi, maka pihaknya berharap batas usia minimal yang ditentukan adalah 17 Tahun. 

Sehingga hak dipilih dan hak memilih diberikan kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Selain itu, lanjut Sunan, jika batas usia minimal ditentukan oleh MK, maka seharusnya juga memutuskan batas usia maksimal capres dan cawapres.

"Jika batas usia minimal dikabulkan maka batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan. Hal ini tentu dalam rangka menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tidak dinilai hanya berpihak kepada permohonan batas usia minimal saja," tutur Sunan.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman memastikan pihaknya independen dalam memutus perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres yang masih dalam proses sidang.

“Terima kasih Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini. Demi Allah,” kata Anwar.

Dia memastikan tidak terpengaruh dengan hubungan kekerabatan dalam memutus suatu perkara. Ia lantas mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW.

“Nabi Muhammad, anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad,” ucapnya.

Anwar menegaskan, bahwa putusan MK merupakan hasil keputusan bersama dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara setara dalam tiap-tiap perkara yang diadili.

“Dan kami bersembilan punya hak suara yang sama. Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan Ketua Mahkamah Konstitusi, ya. Ini juga untuk pemahaman untuk seluruh, siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh saudara Sunandiantoro,” pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network