SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketua Umum Relawan Gebrakan (Gerakan Gibran Kemenangan), Firosya Shalati mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqib Birru Re A.
Baca Juga :
Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Kandas, MK Tetapkan Usia 40 Tahun
Sebagaimana diketahui, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurut Sosa, panggilan akrab Firosya Shalati, keputusan ini sesuai harapan sebagian besar keinginan anak muda untuk maju berlaga pada pilpres 2024 meskipun batas usia masih tetap 40 tahun.
"Namun kami sebagai Relawan Mas Gibran bersyukur masih berpeluang maju dalam kontenstasi kepemimpinan nasional di 2024," katanya.
Baca Juga :
Relawan GEBRAKAN Deklarasi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Capres dan Cawapres 2024
Sosa menjelaskan, bahwa masyarakat sudah mengetahui jika Gibran merupakan sosok muda berprestasi. Putra sulung Presiden Jokowi ini mampu mengubah image kota intoleran menjadi kota tertoleran, mampu mengangkat tingkat pendapatan masyarakat Solo sebesar 6% lebih.
"Itu adalah angka tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Beliau juga mendapatkan respon positif dengan tingkat kepuasan masyarakat sebesar 94℅," ujarnya.
Capaian-capaian tersebut, kata Sosa, tentu sangat membanggakan dan layak hadir dalam kepemimpinan nasional berikutnya.
"Keputusan ini merupakan momentum kebangkitan anak muda dan kami tentu segera melakukan konsolidasi organisasi serta mengabarkan semangat ini sampai ke pelosok-pelosok," tegasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait