JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pengacara asal Banyuwangi Jawa Timur, Sunandiantoro, meminta Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman agar memutus gugatan batas usia capres dan cawapres secara independen.
Permintaan Advokat dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant dalam sidang gugatan uji materiil ini tidak lepas dari status Anwar Usman, yakni adik ipar Presiden Jokowi.
Sunandiantoro merupakan kuasa hukum pihak terkait warga Banyuwangi dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia capres dan cawapres.
Dalam permohonan Judicial Review atau uji matariil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pihak Sunandiantoro menghendaki adanya batasan usia maksimal capres dan cawapres.
Jika, batas usia minimal dikabulkan maka batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan.
Tafsir Liar di Sidang Batas Usia Capres-Cawapres
Awalnya, Sunandiantoro mengungkapkan permohonan PSI yang menghendaki Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai menjadi pasangan capres-cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.
Menurut Sunandiantoro, salah satu tafsir liar dari permohonan itu adalah bentuk ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo agar bisa maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Tafsir liar lainnya, lanjut Sunandiantoro, terkait hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman sebagai suami dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati.
“Status Yang Mulia Ketua MK yang merupakan suami dari Ibu Idayati, yaitu adik kandung dari Presiden Joko Widodo, juga tidak luput dari sasaran tafsir liar tersebut, sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo,” terang Sunandiantoro.
Meski demikian, Sunandiantoro menyebut pihak terkait dalam perkara itu meyakini bahwa opini liar tersebut tidaklah benar. Bahkan ia melihat hal itu hanya merupakan gerakan politik kotor.
“Tentu kami para pihak terkait meyakini bahwa opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan hanya serangkaian gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan mempermainkan marwah Presiden Joko Widodo, majelis hakim MK, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,” ungkapnya.
Tolak Permohonan PSI
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa, 29 Agustus 2023, Sunandiantoro menyoal uji materiil yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Tadi kami sudah sampaikan di dalam persidangan bahwa kami dengan tegas menolak permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra (sebagai Pihak Terkait)," tegasnya.
Menurutnya, permohonan tersebut menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 tahun.
"Kami juga meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tersebut merupakan open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari pembentuk Undang-undang," ujarnya.
Menurut Sunan, jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dan menganggap permohonan batas usia minimal adalah open legal policy yang layak dievaluasi dan dirubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi, maka pihaknya berharap batas usia minimal yang ditentukan adalah 17 Tahun.
Sehingga hak dipilih dan hak memilih diberikan kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Selain itu, lanjut Sunan, jika batas usia minimal ditentukan oleh MK, maka seharusnya juga memutuskan batas usia maksimal capres dan cawapres.
"Jika batas usia minimal dikabulkan maka batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan. Hal ini tentu dalam rangka menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tidak dinilai hanya berpihak kepada permohonan batas usia minimal saja," tutur Sunan.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman memastikan pihaknya independen dalam memutus perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres yang masih dalam proses sidang.
“Terima kasih Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini. Demi Allah,” kata Anwar.
Dia memastikan tidak terpengaruh dengan hubungan kekerabatan dalam memutus suatu perkara. Ia lantas mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW.
“Nabi Muhammad, anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad,” ucapnya.
Anwar menegaskan, bahwa putusan MK merupakan hasil keputusan bersama dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara setara dalam tiap-tiap perkara yang diadili.
“Dan kami bersembilan punya hak suara yang sama. Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan Ketua Mahkamah Konstitusi, ya. Ini juga untuk pemahaman untuk seluruh, siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh saudara Sunandiantoro,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait