Tradisi Terbangkan Balon Udara di Jombang Masih Marak, Polisi Sita 6 Balon Jumbo

Zainul Arifin
Polisi sita 6 balon udara ilegal di Jombang saat tradisi Hari Raya Ketupat. Tradisi ini dinilai membahayakan penerbangan dan keselamatan umum. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Meski sudah ada larangan tegas dan sosialisasi intensif, warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang tetap melanjutkan tradisi menerbangkan balon udara saat Hari Raya Ketupat. Tradisi tahunan ini digelar tujuh hari setelah Idul Fitri dan selalu menyedot perhatian masyarakat.

Balon-balon udara tersebut dibuat secara gotong royong oleh warga dari bahan kertas minyak dan plastik. Dengan cara tradisional, balon diterbangkan menggunakan panas dari api dan asap. Suasana pun riuh sorak sorai saat balon mulai terangkat ke langit.

Namun, aparat Kepolisian Sektor Jogoroto tak tinggal diam. Pada Senin (7/4/2025), polisi menyisir sejumlah titik dan berhasil mengamankan enam balon udara yang siap diterbangkan.

"Ada enam balon yang kami sita, dua di antaranya berukuran 10 meter, dan empat lainnya 5 meter," ujar Kapolsek Jogoroto, AKP Mohamad Djulan.

Ia menjelaskan, tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak memang menjadi budaya masyarakat setempat saat lebaran. Namun, kegiatan ini telah dilarang karena dinilai membahayakan keselamatan umum.

“Balon udara ini berpotensi mengganggu penerbangan, memicu kebakaran, dan menyebabkan korsleting listrik atau kecelakaan lalu lintas jika jatuh di lokasi yang padat,” tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network