Pengacara Muda ini Datangi MK, Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres Usulan PSI

Ali Masduki
Sunan menegaskan bawha dirinya menolak dan menentang usulan PSI semata-mata demi menjaga nama baik Gibran Rakabuming. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsSurabaya.id -  Pengacara muda Sunandiantoro SH, MH dan Anang Suindro SH dari dari Oase Law Firm mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (09/8/2023). Keduanya tegas menyatakan menolak usulan syarat minimal usia capres dan cawapres.  Ia mengajukan Judicial Review terkait batas usia Calon Wakil Presiden atau Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi dengan nomor register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023 agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Sunandiantoro mengaku keberatan atas usul yang disampaikan oleh PSI di bawah kepemimpinan Ketua umumnya Giring Ganesha tersebut. Menurutnya, usulan tersebut indikasi akan dicalonkannya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh sejumlah partai, dimana saat ini usia Gibran masih berada dibawah usia 40 tahun dianggapnya belum cukup berpengalaman.

"Saya sependapat dengan pendapat Mas Gibran sendiri yang menyatakan bahwa dirinya belum cukup umur dan berpengalaman. Hal ini juga sejalan dengan sikap Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai cawapres," kata Sunandiantoro, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (09/8).

Lebih lanjut Sunan menegaskan bahwa dirinya menolak dan menentang usulan PSI semata-mata demi menjaga nama baik Gibran Rakabuming, dari pihak-pihak yang diduga tengah menjerumuskan anak Joko Widodo dan membentur-benturkannya dengan Ketua MK.

"Mas Gibran tetep ileng Ian waspodo mengingat banyak diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Joko Widodo. Mas Gibran tetap fokus bekerja dan semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah sebagai Walikota Solo," lanjut Sunan.

Seperti diketahui, sebelumnya lawyers Sunandiantoro  kuasa hukum yang mewakili para pihak terkait baik Pihak Terkait (PT) 1, PT 2 maupun PT 3 yang seluruhnya menolak gugatan yang diajukan oleh PSI.

Adapun PT 1, PT 2 dan PT 3 adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh adanya permohonan yang diajukan oleh PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network