SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Surabaya Barat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Minggu (6/4/2025), setelah viral di media sosial karena menjual es krim mengandung alkohol dengan kadar hingga 40 persen.
Aksi ini dilakukan setelah beredarnya video dari seorang influencer yang mereview stan es krim tersebut. Dalam video yang ramai diperbincangkan warganet, influencer itu memaparkan berbagai varian es krim unik yang ditawarkan, termasuk varian dengan kandungan alkohol tinggi. Buku menu yang terlihat dalam video menunjukkan 15 pilihan rasa, beberapa di antaranya diduga mengandung alkohol dalam kadar signifikan.
Menanggapi viralnya video tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya langsung melakukan pengecekan di lokasi. Stan es krim yang beroperasi di dalam mal itu segera diperiksa secara menyeluruh.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan, menyikapi temuan penjualan es krim dengan kandungan alkohol. Kami melakukan pengecekan langsung terhadap produk yang dijual,” ungkap Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan dua box pendingin serta enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk penyelidikan lebih lanjut. Tak hanya itu, identitas pemilik stan juga diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
“Pemilik stan telah kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini,” tambah Yudhistira.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait