JAKARTA, iNews.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengacara, panitera dan hakim sangat kuat. KPK juga mengamankan uang ratusan juta sebagai bukti adanya dugaan suap.
Uang yang diamankan diduga sebagai pemulus untuk memenangkan kasus yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk itu, tiga orang secara langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sampai saat ini hanya tiga orang yang ditangkap, hakim, panitera dan pengacara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Diketahui sebelumnya, KPK telah mengamankan panitera dan pengacara saat menggelar OTT di Surabaya, pada Rabu, 19 Januari 2022. Diduga, hakim, panitera, dan pengacara tersebut terlibat kasus dugaan suap pengusaha perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait