SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polsek Simokerto menetapkan PI sebagai tersangka kasus pencurian limbah medis di RSUD dr Soewandhie Surabaya.
Oknum wartawan itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti menyuruh ZA (25) cleaning service rumah sakit untuk mencuri limbah medis.
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho menyebut, PI menyuruh ZA mencuri limbah medis untuk bahan pemberitaan. Bahannya itu minta ke ZA. Kategori barang yang dipesan bukan barang bebas atau kuasa ZA. Sehingga kategorinya pencurian.
"PI ingin memeras atau mencari keuntungan ke pihak rumah sakit dengan menciptakan citra buruk. PI ingin seolah-olah rumah sakit menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuangan limbah medis," katanya, Senin (4/9/2023).
Dalam perkara ini, PI dijerat Pasal 363 KUHP berkaitan dengan peranannya menyuruh lakukan tersangka yang sebelumnya diamankan, ZA. Kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoax. Ketiga Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Untuk kaitan adanya pihak lain lagi yang terlibat, masih dalam penyelidikan," ujar Dwi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan ZA sebagai tersangka. Warga Jalan Kapas Baru, Surabaya itu mengaku diberi saran oleh PI sebelum menjalankan aksinya. Kasus ini bermula saat ZA bertemu dengan PI pada April 2023.
Ketika itu, dia berada di warung kopi di samping RSUD dr. Soewandhie. Lantas terjadi perbincangan antar keduanya. Saat itu, ZA lalu mengeluh kepada PI. ZA bercerita kerap dimarahi oleh atasan karena tidak menuntaskan pekerjaan.
ZA kemudian diberi saran PI untuk mencuri limbah medis di RSUD dr. Soewandhie. Nantinya, limbah tersebut dibuang ke tempat pembuangan sampah dan direkam untuk bahan ancaman ke manajemen rumah sakit.
ZA menuruti saran itu dengan membawa keluar suntik bekas yang ada di laboratorium tes darah, Senin (14/8/2023). ZA membuangnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rangkah.
Di sisi lain, pihak manajemen RSUD dr Soewandhie mendapat laporan dari petugas yang membuang limbah domestik. Petugas itu mengaku diberitahu seseorang ada alat suntik bekas di TPS Rangkah.
Setelah itu, pihak rumah sakit mengecek kamera pengintai (CCTV) dan menemukan pembuang limbah medis tersebut adalah ZA. Pihak rumah sakit lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Simokerto.
"Saat pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati dengan pimpinannya. Sebab, dia hampir setiap hari dimarahi ketika bekerja," terangnya
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait