SURABAYA, iNews.id – Penangkapan oknum hakim, panitera, dan pengacara akhirnya dibeberkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berkaitan dengan proses peradilan Hubungan Industrial (PHI).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting mengatakan, ada penangkapan hakim, panitera dan pengacara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, Martin menegaskan nama-nama mereka adalah INH (hakim), MH (panitera), dan SH (pengacara). Mereka dibawa KPK untuk dimintai keterangan di Gedung KPK Jakarta.
“Memang benar ada oknum hakim dan panitera PN Surabaya yang terjaring OTT oleh KPK. Informasinya terkait penanganan perkara PHI (Peradilan Hubungan Industrial),” katanya.
Meski demikian, pihak Pengadilan Negeri Surabaya belum bisa memastikan dan memberi keterangan secara detail terkait dengan kejadian penangkapan tersebut. “Kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK,” ujarnya.
Martin menuturkan, ada seorang hakim PN Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, hakim tersebut bawa KPK sekitar pukul 05.00-05.30 WIB saat datang ke kantor PN Surabaya, belum diketahui jelas terkait kasus apa yang membuat oknum hakim tersebut tersandung OTT KPK tersebut.
“Petugas KPK datang ke kantor PN Surabaya dan terlihat IHN, hakim PN Surabaya begitu juga yang terlihat panitera pengganti MH juga diamankan,” ungkap dia.
Menurut Humas PN Surabaya tersebut, penangkapan baru diketahui pagi tadi bahwa KPK datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi.
“PN Surabaya belum mengetahui kasus apa yang menjerat seorang Hakim dan seorang Panitera Pengganti, KPK juga masih tertutup terkait dengan masalah yang di tangani,” ujar Martin.
Salah satu ruang hakim yang berada di Lantai 4 Pengadilan Negeri Surabaya sudah di segel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait